08/01/11

Harga Mobil Naik sekitar 5-7 Persen

Rental Mobil ACR Pekanbaru : - Di awal tahun ini, kenaikkan pajak sudah menanti untuk dibebankan pada harga mobil. Diperkirakan, jika contoh diambil dari mopbil dengan harga Rp 150 – 250 juta, kenaikan harga 5-7 persen setara dengan Rp 7-18 jutaan per unit.

Harga mobil naik karena Pemerintah Daerah dipastikan menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor (PKB) sesuai Undang-Undang No.34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Peraturan itu menetapkan, kenaikan maksimal tarif pajak terhadap berbagai jenis pajak provinsi, yaitu PKB, BBNKB dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) - masing-masing seelumnya 5 persen, 10 persen dan 5 persen - diubah menjadi 10 persen, 20 persen dan 10 persen. 

Menurut Jodjana Jody, Chief Executive Officer Auto2000, sampai sekarang pengusaha masih menunggu besar kenaikkan yang ditetapkan masing-masing daerah. DKI Jakarta misalnya, diperkirakan BBNKB naik dari 10 persen menjadi 12 persen.
"Daftarnya belum keluar. Tapi di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Balikpapan sudah pasti, naik dari 10 persen jadi 15 persen. Kita tunggu saja," bebernya. 

Tentang pajak progresif, Jody menilai tidak akan terlalu berpengaruh pada konsumen mobil. Pasalnya, pemilik mobil kedua, ketiga dan seterusnya, dinilai sudah pasti mampu membayar beban PKB progresif dari 1,5 persen sampai 4 persen.

"Untuk pelaksanaan pembatasan BBM ditunda sampai akhir Maret. Beban konsumen tak menumpuk pada satu titik. Mudah-mudahan pasar sudah bisa seimbang pada kuartal pertama tahun ini, saat pembatasan bbm dimulai dijalankan," harap Jody.

0 komentar: